Salin Artikel

Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

JAYAPURA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani memastikan, para pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Kabupaten Mimika, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal ini untuk sementara akan dikenakan kepada para tersangka yang berasal dari warga sipil, yaitu APL alias J, DU dan R.

"Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/8/2022).

Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.

Tersangka bertambah jadi 4 orang

Mengenai jumlah pelaku dari warga sipil, Faizal menyebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga orang sudah ditangkap, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Waktu penemuan kedua jenazah pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).

Diduga, ada empat orang yang menjadi korban mutilasi.

Menurut Faizal, kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api. Korban yang tertarik membeli, kemudian datang dengan membawa uang Rp 250 juta.

Namun, para pelaku membunuh dan memutilasi korban serta membawa kabur uang yang dibawa korban.

Selain empat tersangka warga sipil, Denpom Mimika juga sudah menetapkam enam anggota TNI sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/214636378/tersangka-kasus-mutilasi-di-mimika-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke