Salin Artikel

Soal Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mulai memonitor terkait desakan usulan penghapusan jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Nadiem mengaku sudah memonitor adanya desakan agar jalur mandiri masuk universitas negeri dihapus.

"Saat ini kami masih memonitor situasinya ya," ujar Nadiem saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (23/8/2022) malam.

Hal ini buntut dari kasus OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) yang menerima suap dari PMB seleksi jalur mandiri.

Sehingga muncul usulan dihapusnya jalur mandiri karena dianggap menjadi celah terjadi korupsi di universitas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menduga penerimaan mahasiswa jalur mandiri sangat membuka peluang melakukan korupsi.

“Mudah-mudahan Dikbud merasakan ini sebagai sebuah pukulan yang sangat mencederai,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).

“Kalau enggak salah jalur mandiri ini yang sangat terbuka peluangnya untuk melakukan itu, (korupsi)” kata Karyoto.

Tanggapan pengamat

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin mengatakan, kasus dugaan suap yang berasal dari penerimaan jalur seleksi mandiri baru-baru ini sangat menyakitkan tak hanya bagi insan pendidikan, namun juga masyarkat luas.

Namun di sisi lain, menuding seleksi jalur mandiri sebagai akar masalah korupsi juga tidak dapat serta merta dibenarkan.

"Menuding jalur seleksi mandiri sebagai biang keladi dan sarat muatan koruptif sehingga layak untuk dihapus adalah tudingan yang gegabah, terlalu pagi dan terburu-buru," ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, kasus suap Rektor Unila ini sebaiknya tidak digeneralisasi hingga dianggap semua universitas sama.

Terpenting yang perlu dilakukan bukan menghapus jalur mandiri, melainkan menata kembali proses seleksi mahasiswa sehingga lebih akuntabel, adil, transparan, efisien dan fleksibel.

Hal ini sebagaimana prinsip yang dianut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana di PTN.

"Dalam proses seleksi masuk PTN, yaitu jalur mandiri seyogyanya merupakan representasi dari kemandirian PTN sebagai suatu perguruan tinggi," tambahnya.

Sehingga menurutnya, PTN bertanggung jawab dalam pengelolaan dan sekaligus mengemban amanahnya untuk menyelenggarakan seleksi yang dilakukan dengan standar nasional dan berkualitas.

"Juga dapat mencerminkan kompetensi pembeda (distinctive competence) dari PTN yang bersangkutan," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Syakirun Ni'am | Editor Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/27/231017778/soal-usulan-penghapusan-jalur-mandiri-ptn-ini-tanggapan-pengamat-kebijakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke