Salin Artikel

Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Resmi Dipecat Gerindra

PALEMBANG, KOMPAS.com - Partai Gerindra resmi memecat M Syukri Zen sebagai kader mereka lantaran memukuli wanita berinisial T (31) ketika sedang mengantre di SPBU Palembang.

Akibat pemecetan tersebut, M Syukri Zen yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Palembang akan lengser dari jabatannya karena dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi mengatakan, mereka sebelumnya menggelar sidang di Mahkamah Partai untuk menindak lanjuti permasalahan M Syukri Zen yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Hasil dari rapat tersebut, M Syukri Zen dinilai telah melakukan pelanggaran berat hingga statusnya sebagai kader pun dicabut.

“Dalam rapat tersebut, kami memutuskan untuk memecat yang bersangkutan karena telah mencoreng nama baik partai dan tindakan itu tidak patut dicontoh,” kata Kartika, dalam pesan singkat, Jumat (26/8/1011).

Dengan hasil keputusan itu, Partai Gerindra pun menyampaikan permohonan maaf bagi seluruh masyarakat atas tindakan yang dilakukan kader mereka.

"Saya sangat  menyesali dan tersakiti atas peristiwa ini, kepada korban saya meminta maaf yang sebesar-besarnya dan Mahkamah Partai sudah memberikan Putusan memberhentikan yang bersangkutan  dari keanggotaan Partai Gerindra dan akan dilakukan PAW,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan kekerasan sangat dikecam Partai Gerindra kepada seluruh masyarakat. Sehingga partai tidak mentolerir perbuatan kader mereka. 

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami semua bahwa dengan jabatan seharusnya kita bisa mengayomi dan membela kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, M Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita inisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan penyidik akhirnya mentapkan M Syukri Zen sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi dan korban.

“Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,” kata Ngajib saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/8/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/08/27/063941078/anggota-dprd-palembang-pemukul-wanita-di-spbu-resmi-dipecat-gerindra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke