Salin Artikel

16 Calon Perangkat Desa di Demak Setor Ratusan Juta untuk Jadi Sekdes dan Kepala Dusun

KOMPAS.com- Imam Jaswadi, Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, mematok biaya Rp 150 juta hingga Rp 250 juta kepada para calon untuk bisa menduduki posisi sekretaris desa dan kepala dusun.

Imam merupakan makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah. 

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022) mengatakan, terdakwa Imam Jaswadi bersama dengan terdakwa Saroni, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karanganyar, berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp 3 miliar.

Uang setoran yang besarannya bervariasi itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Dari uang itu, sebanyak Rp 830 juta diserahkan kepada dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.

"Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut, seperti ditulis Antara.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut uang sebanyak Rp 300 juta dari setoran para calon perangkat desa diserahkan oleh Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkhatul Khoir untuk dilaporkan kepada kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Dari pemberian uang seleksi tersebut, Amin Farih dan Adib yang juga diadili dalam perkara sama ini memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa tersebut.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/202904778/16-calon-perangkat-desa-di-demak-setor-ratusan-juta-untuk-jadi-sekdes-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke