Salin Artikel

Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang.

RM diketahui mempromosikan judi online melalui akun Instagram miliknya.

"Awal mulanya saya dikontak manager saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," kata RM, saat ditemui di Mapolda Jateng, pada Senin (22/8/2022).

Dia mengaku, keterlibatannya mempromosikan judi online melalui managernya. Tugasnya hanya membagikan link di media sosial Instagram miliknya.

"Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya,"kata dia.

Selama mempromosikan judi online, RM mengaku sudah menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta untuk endorse. Dia tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap RM.

Dia mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang mempromosikan judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” papar dia.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/150912978/pengakuan-selebgram-yang-terlibat-kasus-judi-online-di-pemalang-dapat-rp-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke