Salin Artikel

3 Oknum Wartawan Peras ASN Jadi Tersangka, Polisi: Kasus Ini Bukan Sengketa Pers, Murni Tindak Pidana

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga dari lima oknum wartawan yang tertangkap tangan memeras ASN di Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian menyatakan kasus tersebut bukan berawal dari sengketa pers.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

"Benar, tiga orang dari lima orang yang tertangkap tangan kemarin (ditetapkan tersangka)," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (21/8/2022) malam.

Ketiga tersangka itu yakni JU (47), GY (43), dan AM (49) yang tercatat pewarta senior di Provinsi Lampung.

Ketiga oknum ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang Rp 10 juta saat memeras ASN berinisial MT (50) di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (18/8/2022) petang.

Sedangkan dua orang lain yang saat itu juga sempat diamankan, SU (42), dan AR (46) tidak terbukti dan hanya berstatus sebagai saksi.

Pandra menyebutkan, saat kasus pemerasan ini terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Dari hasil koordinasi dan penelitian, Pandra memastikan kasus ini tidak berawal dari sengketa pers. Melainkan murni tindak pidana.

Menurut Pandra, Polda Lampung sudah menjalin kerja sama dengan Dewan Pers, apabila ada sengketa pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

"(Kasus) ini bukan sengketa pers, tapi tindak pidana, jadi jika menyangkut tindak pidana harus diproses melalui penyidik Polri," kata Pandra.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah mengatakan dua orang dari tiga oknum wartawan yang tertangkap itu adalah anggotanya. Mereka adalah JU dan GY.

Wirahadikusumah memastikan keduanya sudah dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar PWI berdasarkan rapat internal pengurus.

"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi," kata Wirahadikusumah dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

Wirahadikusumah juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.

"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum," kata dia.

Lebih lanjut, PWI juga telah menerima surat pengunduran diri JU dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.

Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, lima oknum wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.

Oknum wartawan ini mengancam tidak akan menghapus berita terkait "chatting" dewasa sang ASN jika tidak membayar sejumlah uang.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/105644178/3-oknum-wartawan-peras-asn-jadi-tersangka-polisi-kasus-ini-bukan-sengketa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke