Salin Artikel

Ayah Brigadir J: Kami Berharap Kasus Dibuka Terang Benderang seperti Instruksi Pak Jokowi

KOMPAS.com - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap agar kasus kematian putranya dibuka secara transparan.

"Yang kami harapkan memang begitu, biar terang benderang seperti instruksi Pak Presiden Jokowi jangan ada yang ditutup-tutupi, dibuka seterangnya dan seadil-adilnya. Kami sabar menunggu proses demi proses dari tim khusus," ujarnya, dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Salah satu yang Samuel harapkan adalah dibukanya motif pembunuhan anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Itu salah satu yg kita harapkan. Di persidangan akan dibuka (motif pembunuhan). Itu informasi yang kami dengar," ucapnya.

Samuel menceritakan, keluarga sangat terkejut sewaktu mendengar kabar kematian Yosua. Terlebih lagi, dalang pembunuhan Yosua adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Ada apa di balik ini semua? Itu yang timbul di benak kami," ungkapnya.

Pertanyaan itu timbul di benak Samuel lantaran selama ini, berdasarkan cerita Brigadir J, hubungan antara Yosua dan Ferdy Sambo bagitu baik.

"Semenjak almarhum bekerja sama dengan Pak Ferdy Sambo, yang kami dengar dari almarhum, almarhum bekerja di sana cukup baik, cukup bagus. Begitu pun hubungan atasan dan bawahan sangat bagus," tuturnya.

"Tiap kali ditanyai situasi bekerja, hubungan almarhum dengan Ibu (Putri Candrawathi) dan Pak Ferdy Sambo begitu baik. Malah beliau menganggap almarhum sebagai anak," beber Samuel.

Terkait kasus kematian Brigadir J, Samuel menyampaikan bahwa dirinya memercayakan pengungkapan kasus ini kepada tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Langkah-langkah kami selanjutnya kita mengikuti kinerja tim khusus, kita percayakan kepada beliau-beliau dengan sepenuhnya," terang Samuel.

Perkembangan terbaru dari kasus kematian Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.

Selain itu, terang Agung, penyidik telah mengantongi alat bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," paparnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pada Kamis (18/8/2022), Putri tak menghadiri pemeriksaan. Istri Ferdy Sambo tersebut melayangkan surat keterangan sakit dari dokter dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya.

Andi memaparkan, rekaman closed-circuit television (CCTV) atau digital video recorder (DVR) yang didapat dari pos satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi, Jalan Saguling III, hingga rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," sebutnya.

Sumber: Kompas TV, Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/190000878/ayah-brigadir-j--kami-berharap-kasus-dibuka-terang-benderang-seperti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke