Salin Artikel

Dari Sopir Sampai Dosen Ikut Dipanggil KPK dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang

PEMALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton terkait kasus korupsi jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalamg Mukti Agung Wibowo.

Kali ini, sebanyak 13 orang dipanggil untuk memberikan keterangan di Mapolres Pemalang sejak Jumat pagi (19/8/2022).

Ke-13 orang orang yang dipanggil KPK tersebut mempunyai latar belakang yang berbeda-beda, dari sopir, dosen, PNS, hingga kepala dinas.

Kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan siapa saja yang diperiksa hari ini.

"Hari ini pemeriksaan 13 saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ke 13 saksi tersebut adalah Muhammad Ade Sulaiman sebagai Driver, Drs. MA. Puntodewo, M.Si Kepala BKD Kabupaten Pemalang, Ady Gunawan Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kab Pemalang, Tuhana, SH, M.Si Dosen Universitas 11 Maret Surakarta berperan sebagai pansel Jabatan tahun 2021," ungkapnya.

Selanjutnya, Dr. A.P.Ir. Mohamad Arifin, M.Si Mantan Sekda Kab Pemalang sebagai Pansel Jabatan tahun 2021, Dr. H Agus Gunawan Oesman Dokter sebagai Pansel Jabatan tahun 2021, Diryo Suparto, S.Sos., M.Si Dosen Universitas Panca Sakti Tegal sebagai Pansel Jabatan tahun 2021.

Lanjutnya, Joko Priyono Sub Koordinator Jabatan Bidang Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kab Pemalang, Musdalifah PNS, Sodik Ismanto, S.H., M.H. Sekretaris DPRD Kab. Pemalang, Dr. Yulies Nuraya Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pemalang, Raharjo SIP., MAP Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang, Moh. Ramdon SIP Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pemalang.

Dari pantauan Kompas.com, sampai saat ini, pemeriksaan di Mapolres Pemalang tersebut masih berlangsung.

Sebagai informasi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 4000 juta.

KPK kemudian menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/180747178/dari-sopir-sampai-dosen-ikut-dipanggil-kpk-dalam-kasus-jual-beli-jabatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke