Salin Artikel

Polres Pemalang Tangkap 24 Pelaku Judi, Salah Satunya Beromzet Rp 8-9 Juta Per Hari

Kasus-kasus itu antara lain, judi togel online, sabung ayam, judi PlayStation, dan judi kartu remi.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Pemalang dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim, AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (19/8/2022).

Ferry mengatakan, Polres Pemalang kembali mengungkap kasus perjudian online di sebuah Kios dekat Pasar Pagi Pemalang, Kamis (18/8/2022) kemarin.

“Seorang tersangka dengan inisial AAK (23) diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat menunggu pembeli nomor togel,” kata Kasat Reskrim.

Modusnya, kata Ferry, perjudian togel yang dijual oleh AAK di antaranya, togel Sydney Pools, togel Hongkong Pools dan togel Hongkong Colok.

“Pelanggan yang membeli dan memasang angka togel dari tersangka AAK, akan mendapatkan salinan kupon sebagai bukti pembelian,” kata Kasat Reskrim.

“Setiap harinya, nomor togel diundi melalui situs internet pada pukul 23.00 WIB,” imbuh Kasat Reskrim.

Dalam permainan judi tebak angka tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pembeli yang mendapatkan kemenangan akan mendapatkan uang dengan nominal yang berlipat ganda dari nilai nominal yang dibeli.

“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” katanya.

Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.010.000,- saat melakukan penangkapan pada tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/162731478/polres-pemalang-tangkap-24-pelaku-judi-salah-satunya-beromzet-rp-8-9-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke