Salin Artikel

Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap

Mantan bendahara SMA 1 Negeri Pulau-Pulau Aru ini akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan jaksa selama tiga tahun delapan bulan lamanya sejak tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito mengatakan, Elgia ditangkap di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8/2022).

"Terpidana ditangkap tim tangkap buronan di rumahnya di BTN Lateri Indah," kata Romi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Romi menjelaskan, Elgia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.

"Sebelum ditangkap keberadaannya telah dipantau oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak Senin tanggal 15 Agustus 2022," katanya.

Adapun penangkapan Elgia dipimpin oleh Meggy Salay selaku Jaksa Eksekutor beserta Karel Taliak dan Joseph P. Heatubun. 

Setelah ditangkap, terpidana korupsi dana BOS itu langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penahanan.

"Rencananya pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon," ujarnya.

Terpidana Elgia Maria Betaubun merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun 2012-2014 yang nersumber dari APBD dan APBN.

Adapun penangkapan dan eksekusi terhadap Elgia dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Berdasarkan Putusan MA, Elgia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2012-2014 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 425.343.750.

Atas perbuatannya itu, Elgia pun dihukum selama dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama tiga bulan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/124652878/buron-3-tahun-koruptor-dana-bos-di-kepulauan-aru-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke