Salin Artikel

Mengaku Dukun dan Bisa Obati Penyakit, Petani di Riau Perkosa Remaja Putri

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, pelaku berinisial A (57), yang memerkosa seorang perempuan berusia 17 tahun.

Pelaku memerkosa korban dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

"Pelaku memerkosa korban dengan modus mengaku bisa mengobati orang sakit," kata Rendra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Ia mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap beberapa jam usai melakukan aksi pemerkosaan, Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis ketakutan.

Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku diperkosa oleh A di pondok tempat tinggal pelaku, yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumah orangtua korban.

"Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan cara menghipnotis, bujuk rayu serta memaksa korban dengan dalih mampu mengobati penyakit korban yang sering kesurupan," ungkap Rendra.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma. Selanjutnya orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Logas Tanah Darat.

Dua jam setelah mendapat laporan, petugas menangkap pelaku di pondok tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Rendra menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/18/194056678/mengaku-dukun-dan-bisa-obati-penyakit-petani-di-riau-perkosa-remaja-putri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke