Salin Artikel

Eks Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI Saat Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Mapolda Sulteng

Pembacaan Ikrar yang dilaksanakan oleh para Eks Napiter berlangsung di hadapan Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Hery Santoso dan disaksikan seluruh pejabat utama Polda Sulteng dan awak media yang hadir di lobi Polda Sulteng, Rabu (17/8/2022)

Diapit kibaran bendera Merah Putih, eks napi teroris Imran alias Imron Labuan memandu ikrar yang diikuti dan ditirukan oleh belasan eks Napiter lainnya.

Ke-19 orang eks Napiter yang berikrar setia kepada NKRI tersebut berasal dari Kabupaten Poso 10 orang, Kabupaten Sigi 6 orang, dan Kota Palu 3 orang.

Adapun isi 5 poin Ikrar yang diucapkan dan selanjutnya mereka tanda tangani diantaranya

1. Berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945,

2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika

3. Menjaga persatuan dalam masyarakat majemuk agar tercipta keharmonisan, toleransi dan kerukunan di wilayah Sulawesi Tengah,

4. Menolak Organisasi dan aktifitas yang bertentangan dengan Pancasila,

5. Bersama-sama dengan masyarakat dan Pemerintah untuk membangun Sulawesi Tengah yang aman, damai dan sejahtera.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto di hadapan awak media mengatakan, 19 mantan napi terorisme tersebut sudah berjanji setia kepada Indonesia.

Diharapkannyam semoga dengan pelaksanaan ikrar tersebut para eks Napiter dapat berbuat yang terbaik untuk masyarakat utamanya dalam membangun Sulawesi Tengah yang aman, damai, dan sejahtera.

"Kita semua berharap dengan adanya Ikrar belasan orang eks Napiter pada upacara HUT RI ke 77 ini bisa menjadi momentum buat mereka untuk bisa sama-sama menjaga serta membantu pemulihan keamanan di Sulawesi Tengah secara umum," harap Didik.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/17/121422878/eks-napi-terorisme-ikrar-setia-nkri-saat-upacara-hut-ke-77-kemerdekaan-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke