Salin Artikel

Keluarga Bripka RR Akan Surati Jokowi, Ada Apa?

KOMPAS.com - Keluarga Bripka RR atau Ricky Rizal berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dilakukan supaya Ricky terbebas dari sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Sebagai informasi, Bripka RR merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Paman Bripka RR, Sukoco, berharap Presiden Jokowi bisa membebaskan Bripka RR. Sukoco menilai, Ricky melakukan itu lantaran diperintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujarnya, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Kompas TV.

Sukoco menuturkan, keponakannya tersebut merupakan orang baik.

“Bripka Ricky orang baik, bukan orang nakal, saya mohon kepada Bapak Presiden untuk bebaskan Bripka Ricky,” ucapnya saat ditemui di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ibu Bripka RR, Siti Masitoh, turut memohon kepada Presiden Jokowi agar membantu membebaskan anaknya.

"Presiden, tolong anak saya, anaknya baik, penurut, tolong dibebaskan," ungkapnya.

Siti menjelaskan, Ricky adalah anak yang penurut dan tak pernah menyangkal dirinya.

“Anak saya itu penurut, orang anaknya kalem, enggak pernah menyangkal Ibu sedikit pun, sama sekali, enggak pernah dari kecil, anaknya itu penurut, penurut sekali, enggak pernah mbaweli," tuturnya.

Dia pun tak menyangka Bripka RR berbuat seperti itu.

“Sama sekali enggak nyangka anak saya berbuat kayak begitu,” bebernya.

Ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka terkait pembunuhan terhadap Brigadir J

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka RR atau Ricky Rizal, Bharada E atau Richard Eliezer, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Bripka RR ditetapkan tersangka karena memberikan kesempatan terjadinya penembakan.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi," paparnya, Rabu (10/8/2022), dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Ia menerangkan, Bripka RR dan KM berada di lokasi saat penembakan terjadi.

Keduanya, urai Agus, menyaksikan detik-detik Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Disamping itu, Bripka RR dan KM juga tidak melaporkan rencana pembunuhan tersebut.

Adapun pembunuhan itu diduga diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Atas perbuatannya, Bripka RR dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahel Narda Catherine | Editor: Diamanty Meiliana), Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2022/08/14/055500678/keluarga-bripka-rr-akan-surati-jokowi-ada-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke