Salin Artikel

Ganjar Perintahkan Wakil Bupati Pemalang Lanjutkan Pemerintahan Setelah Bupati MAW Kena OTT KPK

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo minta Wakil Bupati Pemalang untuk mengambil alih pemerintahan untuk menghentikan praktik buruk di lingkungan pemerintahan.

Hal itu dia katakan setelah mendengar Bupati Pemalang MAW yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

"Saya langsung turun hari ini untuk komunikasi dengan kawan-kawan di Pemkab dan Wakil Bupati agar segera mengambil alih pemerintahan agar layanan masyarakat tetap berjalan dengan baik," kata Ganjar, melalui keterangan resminya, Jumat (12/8/2022).

Ganjar juga berpesan kepada Wakil Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Pemalang untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Menghentikan urusan minta komisi, atur-mengatur proyek, jual beli jabatan, atau apa pun sejenisnya," ujar dia.

Dia berharap, pejabat yang diamanahi oleh rakyat untuk tidak menghianati rakyat.

Ganjar mengaku sudah berkali-kali menyampaikan pesan tersebut ke para pejabat Jateng.

"Sudah berkali-kali menyampaikan, bahkan KPK sendiri pun sudah berkali-kali menyampaikan kepada kita, tapi masih ngenyel," sesal dia.

Dia mengatakan, pakta integritas tidak hanya sekadar ditandangani saja, tetapi betul-betul dirasakan dan dilaksanakan.


"Bukan hanya sekadar fisiknya saja yang terlihat, tetapi juga didengarkan betul dan dilihat dengan mata hati serta diinternalisasikan," papar dia.

Seperti diketahui, OTT terhadap Bupati Pemalang terjadi Kamis (11/8/2022) malam.

Diberitakan, MAW terjerat OTT di Gedung DPR, Jakarta.

Selain MAW, KPK juga mengamankan puluhan orang lain.

KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/161911478/ganjar-perintahkan-wakil-bupati-pemalang-lanjutkan-pemerintahan-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke