Salin Artikel

Sidang Korupsi KONI Padang, Saksi Akui Ada Proposal Didisposisi Mahyeldi

Kala itu Wali Kota Padang dijabat Mahyeldi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat.

Proposal itu kemudian langsung diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang.

"Ada proposal yang didisposisi oleh Pak Wali Kota. Ini langsung diajukan ke BPKAD," kata Sesriyokto yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang korupsi dana KONI Padang, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (11/8/2022) malam.

Hakim anggota Hendri Joni menanyakan apakah terhadap proposal itu, Dispora hanya sebagai tukang stempel saja.

"Jadi Dispora hanya tukang stempel saja untuk proposal yang didisposisi itu," tanya Hendri.

Sesriyokto membenarkan hal tersebut. "Betul yang Mulia," kata Sesriyokto.

Ketika Penasehat Hukum terdakwa, Yohannas Permana memperlihatkan proposal pengajuan dana PSP tahun 2018 yang didisposisi Wali Kota saat itu, Mahyeldi, saksi Sesriyokto mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu," kata Sesriyokto singkat.

Sebelumnya dalam sidang pada Senin (8/8/2022) saksi Robby Malvinas mengakui adanya proposal yang diajukan PSP ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan ke Wali Kota Padang yang juga Mahyeldi.

Kemudian proposal itu didisposisi Wali Kota Mahyeldi dengan kata-kata "Setuju Diprioritaskan".


Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang dan Sekretaris TIm PSP itu mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.

"Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang," kata Robby.

Kemudian proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan.

"Kemudian proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah," kata Robby.

Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp 500 juta.

"Saya tahu dari Pak Agus Suardi uang itu cair Rp 500 juta," ujar Robby.

Robby mengaku uang itu diterima oleh PSP utuh Rp 500 juta dan ada bukti penerimaannya.

Sebelumnya diberitakan dalam eksepsinya Agus Suardi menyebutkan nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Padang, Mahyeldi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang.

Mahyeldi yang saat ini merupakan Gubernur Sumbar itu disebut sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.

"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi dalam dalam sidang itu.

Yohannas mengatakan terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut.

Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang.

Selain Mahyeldi, Yohannas juga menyebut nama mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Padang, Andri Yulika.


Agus Suardi sudah pernah berkonsultasi soal dana tersebut, tapi tetap disebutkan dititipkan dalam anggaran KONI Padang.

Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.

Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.

Tanggapan Mahyeldi

Kuasa hukum Mahyeldi, Aldefri,  menyebutkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang," kata Aldefri.

Aldefri menyebutkan Mahyeldi bukan melekat sebagai pribadi karena sebelumnya adalah mantan wali kota Padang dan sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar.

"Haji Mahyeldi itu bukan pribadi, tapi melekat mantan wali kota Padang sebelumnya dan sekarang Gubernur Sumbar," tegas Aldefri.

Aldefri mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berlangsung sehingga saat ini menghormati proses yang berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/111042378/sidang-korupsi-koni-padang-saksi-akui-ada-proposal-didisposisi-mahyeldi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke