Salin Artikel

JPU Ungkap Keuntungan Doni Salmanan Digunakan Nikah hingga Nafkah Keluarga

BANDUNG, KOMPAS.com - Istri Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan Binary Option Quotex, Dinan Nurfajrina Fauzan disebut mendapatkan atau menerima keuntungan yang didapatkan terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah, Doni Salmanan memberikan hasil keuntungan pada sang istri dengan nominal yang berbeda.

"Sebagai afiliator terdakwa juga memberikan sejumlah uang pada sang istri dan orangtuanya," kata dia dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Pada November 2021, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 50 juta untuk keperluan DP (uang muka) vendor pernikahan.

Tak hanya untuk kebutuhan pernikahan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang pada sang istri untuk kebutuhan sehari-hari dengan nilai yang fantastis.

Sebanyak Rp 200 juta diberikan kepada sang istri untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian pada Februari 2022 terdakwa kembali memberikan sejumlah uang Rp 400 juta untuk kebutuhan serupa.

"Setiap transaksi dilakukan via transfer dari rekening terdakwa ke rekening pribadi sang istri," kata dia.

Sedangkan untuk membayar biaya Listrik dan Wifi, terdakwa mentransfer Rp 15 juta dengan dua kali transfer yakni Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta.

Terdakwa juga memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungannya sebagai afiliator kepada sang istri, di antaranya:

1. Mahar (senilai $15.000) dan mas kawin (cincin, gelang, kalung dan anting) senilai kurang lebih Rp 200 juta. 

2. Tas Hermes senilai kurang lebih Rp 350 juta

3. Jam tangan Hermes kurang lebih Rp 10.000.000

4. Tas Michaele Kors kurang lebih Rp 4.000.000

5. Tas Donini kurang lebih Rp. 4.000.000

6. Tas Louis Voiton kurang lebih Rp 30.000.000

7. Tas Tory Burch kurang lebih Rp 3.000.000

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta setiap bulannya kepada sang Ibu, Masruroh yang kelak dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ada juga yang diberikan secara cash, kepada orangtuanya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Terdakwa Doni Salmanan, akan melanjutkan sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Kamis (11/8/2022) besok.

Adapun agenda sidang yang akan berlangsung di ruang Kusumah Atmadja itu yakni pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/230956678/jpu-ungkap-keuntungan-doni-salmanan-digunakan-nikah-hingga-nafkah-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke