Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Kejati Banten Diminta Usut Tuntas Kasus Kredit Macet di Bank Banten

SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Tinggi Banten mengusut tuntas kasus korupsi kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

Boyamin juga meminta penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Saya minta Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka, tetap dengan catatan dua alat bukti disertai dengan unsur-unsurnya dan saya meminta penerapan pasal pencucian uang," kata Boyamin kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (9/8/2022).

Dikatakan Boyamin, jika tidak mengenakan pasal pencucian uang akan sulit untuk melacak aset dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Karena ini kredit macet nampaknya sudah tidak bisa dilacak lagi uang itu pada lari kemana. Nah,  kalau hanya mengandalkan pengenaan pasal korupsi maka tidak akan maksimal untuk pengembalian uang pengganti," ujar Boyamin.

Menurutnya, jika uang kerugian negara sebesar Rp 65 miliar berhasil dikembalikan bisa menjadi tambahan modal untuk bank milik Pemprov Banten itu.

Boyamin berharap, Bank Banten jangan menjadi Bank Century versi Provinsi Banten karena kredit macet yang nilainya fantastis.

"Selama ini APBD nambah modal terus kecukupan modal, dan pernah peristiwa macet macet itu dalam pengawasan khusus, dan hampir menjadi Bank Century kedua versi Banten karena pengawasan khusus," kata Boyamin.

Boyamin menegaskan, Kejati Banten tidak boleh setengah-setengah dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Sebab, kerugian negara dalam perkara kredit macet Bank Banten tergolong besar untuk di Banten.

"Kejaksaan Agung sudah tidak mau lagi istilahnya memenjarakan orang. Tapi recovery juga yang diutamakan, kalau (kasus kredit macet) Bank Banten ini diproses dan kerugiannya besar, di aset tracing, TPPU nanti akan ada kerugian sangat besar dan itu prestasi," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 miliar tahun 2017.

Keduanya yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/183851778/rugikan-negara-rp-65-miliar-kejati-banten-diminta-usut-tuntas-kasus-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke