Salin Artikel

Polres Lombok Tengah Tangkap 5 Pengedar Sabu, Salah Satunya Guru Honorer

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu.

Lima terduga pelaku itu yakni AP (37), ED (30), MF (22), MHN (27) dan AS (28). ED merupakan guru honorer di Kecamatan Pujut.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terhadap lima orang itu berawal dari laporan warga terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Awalnya, petugas menangkap AP di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya.

Di tempat itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit ponsel merek Oppo dan Nokia, uang sejumlah Rp 287.000, satu tas warna hitam, buku rekening tabungan dan serangkaian alat hisap.

Selanjutnya, pada Jumat (5/8/2022), tim melakukan penangkapan di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya. Di lokasi itu, petugas menangkap ED, seorang perempuan yang bekerja sebagai guru honorer.

"ED kita amankan berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED," kata Hizkia dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Selanjutnya, petugas menangkap MF (22) di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya. Penangkapan berlanjut terhadap MHN (27) dan AS (28) di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,5 gram serta dompet dan satu celana jeans.

"Kini, kelima terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Hizkia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/092132878/polres-lombok-tengah-tangkap-5-pengedar-sabu-salah-satunya-guru-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke