Salin Artikel

Saat 6 Siswa SMP di Lampung Bunuh Teman Sekelasnya Hanya karena Diadukan ke Guru BP...

AP dibunuh pada Selasa (25/1/2022). Adapun para pelaku ditangkap pada awal Agustus 2022.

AP dibunuh gara-gara mengadukan salah satu pelaku ke guru Bimbingan dan Konseling (BP).

Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri menjelaskan, kasus itu bermula saat AP bertengkar dengan salah satu pelaku berinisial RC.

AP melaporkan RC ke guru BP karena mengatai AP dengan sebutan "banci".

RC yang tak terima kemudian berencana memberi pelajaran terhadap AP.

RC bersama DP, DM, RA, dan TJ sepakat bertemu di rumah R pada 25 Januari 2022.

Para pelajar kelas 2 SMP ini lalu berunding untuk menjemput korban yang saat itu diketahui sedang berteduh karena kehujanan di Kelurahan Pajar Bulan.

Setelah menjemput korban, para pelaku lalu membawa korban ke kebun kopi dan mengeroyoknya hingga tewas.

Para pelaku langsung membuang jasad korban ke Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong.


Keluarga curiga

Ery menjelaskan, keluarga AP sempat mencari korban yang tak kunjung pulang.

Pada 25 Agustus, AP pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, guna mengambil pesanan barang secara Cash on Delivery (COD).

Korban dicari keluarga bersama warga setempat hingga malam hari, tapi tidak juga ditemukan.

Hingga keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai.

Awalnya kematian korban diduga karena terpeleset. Namun, keluarga curiga dengan luka lebam di sejumlah tubuh AP.

Keluarga melakukan visum terhadap jenazah dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sumber Jaya.

Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sembilan saksi. Dari keterangan para saksi, terungkap bawah AP pernah bertengkar dengan RC.

Dari sana akhirnya ketahuan bahwa ada enam pelaku yang membunuh AP.

Awalnya polisi menangkap lima pelaku yaitu RA, DP, DM, RC, dan R, pada Kamis (4/8/2022).

Sementara pelaku TJ alias ST sempat kabur mendengar kabar kelima rekannya itu dicokok polisi.

Namun, setelah melakukan pendekatan, orangtua TJ akhirnya menyerahkan pelaku ke polisi.

Selain menahan keenam pelajar tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, dua unit sepeda motor, dua ponsel, celana dan baju milik korban.

Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Barat. Keenam pelajar itu didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dalam proses hukumnya.

Keenam pelaku terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/083824078/saat-6-siswa-smp-di-lampung-bunuh-teman-sekelasnya-hanya-karena-diadukan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke