Salin Artikel

Bunuh Teman Sekolah, Pelajar SMP di Magelang Terancam Hukuman Mati

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. 

"Pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yaitu pasal 340 KUHP pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun (penjara)," terang Sajarod, di Mapolres Magelang, Senin (8/8/2022).

"Selain itu, juga kita lapis dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," imbuh Sajarod. 

Saat ini polisi telah menahan tersangka. Pihaknya juga telah memeriksa setidaknya 4 saksi pada kasus ini, antara lain kedua orangtua korban, bibi korban yang dipamiti tersangka ketika menjemput korban di rumahnya, dan saksi lain yang melihat langsung tersangka mencuci tangan dan melihat bercak darah di baju tersangka. 

"Bude (bibi) korban yang sempat dipamiti oleh tersangka, ketika menjemput korban, saat itu pamit hendak fotokopi tugas-tugas sekolah bersama korban," ungkap Sajarod.

Sajarod melanjutkan, adapun motif tersangka menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati tersangka ketahuan mencuri handphone korban di kelas, pada awal Agustus 2022 lalu.

"Motifnya sakit hati dikarenakan tersangka kepergok mencuri barang milik korban yakni sebuah handphone di kelas, karena yang bersangkutan atau pelaku ini ketahuan, sakit hati, sehingga punya inisiatif merencanakan untuk menghabisi korban," ungkap Sajarod.

Sajarod menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang untuk mendisiplinkan peraturan sekolah  utamanya terkait penggunaan alat komunikasi.

"Di samping itu juga meningkatkan lagi kewaspadaan terhadap barang-barang milik masing-masing murid, sehingga hal ini tidak memicu niat melakukan perbuatan jahat," ujar Sajarod.

Seperti diketahui, seorang pelajar SMP berinisial WS (13) ditemukan meninggal dunia di kebun kopi warga di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022).

Sebelum itu, WS dijemput teman sekelasnya, IA (15) dengan alasan akan belajar kelompok pada Rabu (3/8/2022). Namun hingga Rabu malam, WS tidak kunjung pulang sehingga orangtuanya melapor ke Polsek Grabag.

Selanjutnya, remaja laki-laki yang dikenal pendiam itu ditemukan tidak bernyawa di sebuah kebun kopi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/121730978/bunuh-teman-sekolah-pelajar-smp-di-magelang-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke