Salin Artikel

2021, Uang yang Hilang karena Pinjol Ilegal Capai Rp 117,4 Triliun

Selama empat hari, mulai Jumat hingga Senin (5-8 Agustus 2022) OJK turun ke Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka bergerilya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dengan menggandeng anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, OJK berkeliling mengungkap banyak fakta tentang pinjol yang selama ini jarang diketahui publik.

Disebutkan, aplikasi pinjol tak berizin resmi memang selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang.

"Tawarannya pun cukup menarik, tanpa ada embel-embel apapun, sudah bisa pinjam uang," kata Zulfikar, saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Pinjol Ilegal di IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi, Minggu (7/8/2022).

Namun, kemudahan transaksi itu kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," ujarnya.

Oleh sebab itu, OJK melalui Zulfikar meminta masyarakat lebih selektif memilih. Pinjol yang resmi, kata Zulfikar, secara resmi terdaftar OJK.

Bahkan seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi ketat OJK. 

Dijelaskan, OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU No 21 Tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar 102 unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," tutup Zulfikar.

Dosen IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi, Irfan Afandi mengatakan, era percepatan teknologi, memicu banyak dampak positif maupun negatif.

Menurut dia, generasi milenial merupakan pasar yang paling potensial dan mendominasi melakukan peminjaman secara online.

"Sesuai data statistik, perempuan lebih banyak meminjam daripada laki-laki, dengan akumulasi umur 19 hingga 34 tahun," kata Wakil Rektor IAI Ibrahimy Genteng itu.

Irfan mengungkapkan, secara data ada 6.000 lebih aplikasi pinjol. Pemanfaatannya pun beragam.

"Ada yang sebagai kegiatan produktif, konsumtif, atau bahkan untuk menunjang gaya hidup," ujar Irfan.

Sebelumnya, OJK merilis data kerugian yang dialami masyarakat akibat pinjaman online (Pinjol) atau fintech tak berizin resmi.

Selama 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.

OJK sendiri telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/07/125241978/2021-uang-yang-hilang-karena-pinjol-ilegal-capai-rp-1174-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke