Salin Artikel

Selundupkan 1,7 Kg Ganja lewat Jasa Pengiriman, Pria di Lombok Timur Terancam 6 Tahun Penjara

MATARAM, KOMPAS.com - IR (29), warga Desa Loyok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB karena kedapatan memiliki ganja seberat 1,7 kilogram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penyelundupan ganja tersebut diketahui atas laporan warga.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan. Hasilnya dua bungkus besar narkoba jenis ganja berhasil diamankan," ujar Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022)

Modus yang dipakai pelaku adalah menyelundupkan barang haram tersebut menggunakan kardus dan diikat erat menggunakan lakban.

Kemudian barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman cepat pada 31 Juli lalu.

Namun aksi tersebut berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda NTB dan barang bukti sabu berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar ganja seberat 1,7 kilogram, dua unit HP, dan timbangan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/175041078/selundupkan-17-kg-ganja-lewat-jasa-pengiriman-pria-di-lombok-timur-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke