Salin Artikel

Kades di Aru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Asrama Pelajar Senilai Rp 412 Juta

TK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan asrama pelajar Desa Fatlaba di Dobo, Kepulauan Aru.

Adapun anggaran pembangunan asrama pelajar tersebut bersumber dari dana Desa Fatlaba tahun 2020 senilai Rp 412.425.000.

“Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan Kepala Desa Fatlaba, TK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pelajar yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Wahyudi mengungkapkan, pemerintah Desa Fatlaba awalnya menganggarkan dana sebesar Rp 412.436.000 dari dana desa untuk pembangunan rumah singgah atau asrama bagi pelajar Desa Fatlaba di Dobo pada tahun 2020.

Namun di tahun yang sama, proyek pembangunan asrama pelajar itu diubah oleh TK menjadi proyek rehab rumah tidak layak melalui perubahan APBDesa tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 412.425.000 tanpa melalui musyawarah desa.

“Bahwa TK membangun rumah pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata,” ungkapnya.

Menurut Wahyudi, anggaran pembangunan asrama pelajar itu telah dicairkan 100 persen, namun proyek tersebut tak kunjung selesai hingga tidak bisa dimanfaatkan.

Penyelewengan lainnya yang diduga dilakukan TK yakni tidak tertib dalam menggunakan dana desa. Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan desa.

“Jadi anggaran proyek yang bersumber dari dana desa itu sudah cair 100 persen tapi proyeknya tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan,” tuturnya.

Wahyudi menambahkan, TK juga menitipkan anggaran pembangunan asrama pelajar Desa Fatlabata kepada pihak penyedia bahan bangunan tanpa melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Akibat perbuatannya itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 412.436.000.

Saat ini pihak inspektorat dan ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru masih menghitung jumlah kerugian dalam proyek tersebut.

 “Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan diduga telah merugikan keuangan negara sementara kurang lebih Rp 412.436.000. Saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari ahli fisik dinas PURP dan inspektorat,” ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/164023378/kades-di-aru-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-dana-asrama-pelajar-senilai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke