Salin Artikel

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Dimutasi

"Pemeriksaan puluhan polisi tidak profesional itu sesuai permintaaan kita, pengacara Brigadir J," kata Kamaruddin melalui pesan singkat, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan dengan adanya pencopotan Ferdy Sambo dan pemeriksaan 25 polisi ini, kasus Brigadir J telah memasuki babak baru dan akan segera mengungkap otak pelaku kejahatan.

Untuk itu, Kamaruddin berharap agar polisi yang diperiksa, tidak hanya dicopot dari jabatannya tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatannya.

"Harus ditetapkan sebagai tersangka sesuai perbuatannya," kata

Dia berharap dengan adanya pencopotan Ferdy Sambo dan pemeriksaan 25 polisi, akan mengungkap kasus dengan cepat dan transparan.

"Kami acungkan jempol buat Pak Kapolri. Kalau ada yang melanggar hukum, ya harus ditindak tegas siapun itu dan apapun jabatannya," kata Roslin.

Dia menilai Kapolri sangat tegas dan transparan dalam mengungkap kasus, sehingga semua yang melanggar hukum, tidak peduli menjabat apapun, ditindak tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pencopotan Ferdi Sambo tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.

Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Sambo dimutasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kelanjutkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).

Pemeriksaan kali ini adalah yang keempat kalinya dijalani Sambo.

Sebelumnya dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo mengatakan, 25 personel diperiksa karena diduga tidak profesional saat menangani penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar, 3 AKBP, 2 personel Komisaris Polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.

Menurutnya, para personel yang diduga tidak professional itu berasal dari satuan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Listyo mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Mantan Kapolda Banten ini berharap proses penyidikan kasus Brigadir J dapat berjalan lancar.

Oleh karenanya, terhadap 25 personel tersebut akan dilakukkan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.

Kapolri juga akan menerbitkan surat telegram terhadap 25 personel itu untuk dimutasi.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pemidanaan kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/100005478/pengacara-keluarga-brigadir-j-minta-irjen-ferdy-sambo-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke