Salin Artikel

Pemkot Cilegon Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Paling Banyak Rp 50 Juta

CILEGON, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa KTR diberlakukan di fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.

Karenanya, di dalam pasal 1 kebijakan tersebut tertulis bahwa pengelola fasilitas umum dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Tempat Khusus untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

Siapapun yang melanggar Perda KTR ini, akan mendapat sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 Perda KTR.

Sementara pada pasal 36 juga mengatur latangan bagi setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sebelum kebijakan KTR ini diterapkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Pemprov. Mulai dari registrasi ke Biro Hukum Pemprov Banten, penomoran perda, sosialisasi, kemudian penerapannya.

Untuk itu, kata Helldy, meminta kepada semua pihak untuk berperan aktif mengawasi implementasi kawasan tanpa rokok.

"Perda ini harus diterapkan, tapi kita bahas untuk lokasi mana akan kita bahas, penempatannya harus sesuai aturan," kata Helldy kepada wartawan.

Ditegaskan Helldy, penerapan KTR akan diterapkan dikantor-kantor pemerintahan dan menyiapkan tempat khusus untuk merokok.

"Wajib (di dalam gedung pemerintahan), nanti ada ruangannya. Saat rapat juga tidak boleh merokok," ujar Helldy.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, perda kawasan tanpa rokok merupakan produk hukum inisiasi DPRD dan akan diterapkan di Kota Cilegon oleh Pemda.

"Teknisnya oleh pemerintah daerah yang mengatur, yang jelas Perda ini kita buat dari sisi yuridis dari aspes filosif sisologis yurdina saja belum masuk ke tataran teknisnya ada di Perwal," kata Isro.

Dijelaskan Isro, Perda KTR dibuat bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitashidup.

Kemudian unruk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi.

"Mengurangi jumlah perokok dan mencegah perokok pemula dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/144416478/pemkot-cilegon-akan-terapkan-kawasan-tanpa-rokok-pelanggar-bisa-didenda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke