Salin Artikel

Samsudin Klaim Miliki Izin Praktik Pengobatan, Tolak Tuduhan Padepokan Nur Dzat Sejati Lakukan Penipuan

KOMPAS.com - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin mengklaim bahwa telah memiliki izin praktik pengobatan tradisional dan lokasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Hal ini disampaikan Samsudin usai mengikuti proses mediasi yang berlangsung selama tujuh jam di Kantor Polres Blitar, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil mediasi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar membenarkan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin sudah memiliki izin praktik pengobatan tradisional.

“Tadi dari dinas kesehatan sudah mengizinkan tidak ada masalah. Tempatnya juga tidak. Sekarang ini hanya dari opini mendia sosial bahwa saya melakukan penipuan. Tapi sama sekali tidak ada masalah dari segi hukum,” jelas Samsudin.

Selain itu, Samsudin juga menolak istilah Padepokan Nur Dzat Sejati ditutup. Saat ini hanya dilakukan tindakan penjagaan ketertiban dan keamanaan di sekitar padepokan.

“Jadi tidak ada kata penutupan, hanya untuk mengkondusifkan. Tetap seperti biasa yang penting kondusif dulu saja. Kondusif kegiatan, yang penting bisa dikondusifkan. Gitu aja,” ujar Samsudin.

“Jadi intinya ya dalam mediasi tadi bahwa untuk menjaga keamanan kita sama-sama mengondisikan antara padepokan dan masyarakat,” tambahnya.

Sebut opini sebabkan penutupan padepokan

Sebelumnya, Padepokan Nur Dzat Sejati yang terletak di dekat Sungai Brantas di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digeruduk ratusan warga sekitar pada Minggu (31/7/2022).

Warga menuntut agar Padepokan ditutup. Protes warga itu dipicu oleh perseteruan antara Youtuber Pesulap Merah dan Samsudin yang kemudian menyeret nama warga dan Desa Rejowinangun.

Warga tidak terima jika dianggap berpihak pada Samsudin dan menjadi perisai Padepokan.

Perseteruan antara Samsudin dengan Pesulap Merah yang dianggap menipu masyarakat dengan menggunakan trik sulap ini berujung penutupan padepokan.

Padahal menurut Samsudin, hanya karena satu opini di media sosial bisa menutup padepokan, dan belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya.

“Sebab sekarang ini sedang terjadi opini di media sosial bahwa padepokan itu melakukan penipuan. Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan,” ujar Samsudin usai mengikuti mediasi di Kantor Polres Blitar, Selasa (2/8/2022) malam.

Dia tidak menyebutkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival namun hanya menyebut opini yang berasal dari satu orang saja.

“Dan itu adalah sebuah kebohongan atau fitnah menurut kami,” tambahnya sembari berjalan meninggalkan gedung utama Kantor Polres Blitar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/144118578/samsudin-klaim-miliki-izin-praktik-pengobatan-tolak-tuduhan-padepokan-nur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke