Salin Artikel

Alasan Kejati Maluku Belum Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di KPU Seram Bagian Barat

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini belum memeriksa dua tersangka korupsi dana pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2014 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni mantan bendahara KPU Seram Bagian Barat, HBR dan mantan sekretaris KPU yang juga penjabat pembuat komitmen (PPK), MDL.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku sejak 21 April 2022 lalu, namun hingga kini keduanya belum juga diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengakui bahwa kedua tersangka hingga kini belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Benar, kedua tersangka sampai saat ini belum dipanggil untuk diperiksa,” kata Wahyudi kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022) malam.

Wahyudi mengatakan, pihaknya belum memanggil kedua tersangka untuk diperiksa karena saat ini Kejati Maluku masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pemanggilan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar.

“Kita masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat, nanti setelah hasilnya keluar baru keduanya diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Saat ini, kata Wahyudi, tim Inspektorat masih terus menghitung kerugian negara dalam kasus itu. Diharapkan, penghitungan kerugian negara itu tidak terlalu lama sehingga penyidik segera memanggil kedua tersangka.

“Kita berharap tidak terlalu lama, agar pemanggilan kedua tersangka segera dilakukan,” katanya.

Adapun dalam kkasus tersebut, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi mulai dari seluruh komisioner KPU saat ini dan juga mantan komisioner  KPU Seram Bagian Barat periode sebelumnya.

Penyidik juga telah memeriksa seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan. Meski begitu belum ada tersangka baru dalam kasus itu.

Adapun anggaran pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2014 yang dialokaiskan kepada KPU Seram Bagian Barat yang diduga diselewengkan itu mencapai Rp 13,6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/213137378/alasan-kejati-maluku-belum-periksa-2-tersangka-korupsi-dana-pemilu-di-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke