Salin Artikel

Peredaran 10 Kg Sabu Digagalkan Polisi, 2 Kurir Diupah Rp 50 Juta dan Dikendalikan dari Lapas di Kalsel

Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi mengatakan, 10 kilogram sabu tersebut dibawa oleh dua orang kurir menggunakan sebuah mobil dari Kalimantan Barat (Kalbar). Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalsel.

"Melihat mobil yang sesuai dengan data yang kami kantongi melintas, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut. Lalu menggeledah dua orang Kawasan Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala," ungkap Kombes Tri Wahyudi di hadapan wartawan, Selasa (2/8/2022).

Setelah kendaraannya diberhentikan, dua kurir yang masing-masing berinisial EB dan RT tak bisa mengelak. Pasalnya petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu yang disimpan dalam sebuah tas berwarna coklat.

"Petugas menemukan satu buah tas coklat yang didalamnya berisi narkotika dibungkus koran bertuliskan huruf China sebanyak 10 paket besar sabu, serta empat paket kecil," bebernya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap kedua kurir, diketahui jika peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel.

Sementara kedua kurir diupah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan sabu tersebut masuk ke Kalsel.

"Jaringan ini merupakan jaringan Kalbar-Kalsel. Mereka dikendalikan dari salah satu lapas di Kalsel," jelasnya.

Tri menambahkan, jika melihat dari kemasan sabu yang diamankan, kuat dugaan berasal dari sindikat Golden Triangle atau kawasan segitiga emas.

"Wilayahnya di pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos," pungkasnya.

Kedua kurir akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/162921578/peredaran-10-kg-sabu-digagalkan-polisi-2-kurir-diupah-rp-50-juta-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke