Salin Artikel

Pemerkosa Adik Ipar yang Tunawicara di Bima Ditetapkan Tersangka

Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka AR kini ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Penetapan tersangka terhadap AR, kata Jufrin, dilakukan setelah polisi meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

"Kita pakai pasal 258 KUHP ancaman hukumnya itu paling lama 12 tahun. Dalam pemeriksaan korban sendiri kita hadirkan pendamping, karena dia itu kan tunawicara," jelasnya.

Terkait progres penyidikan usai penetapan status tersangka, Jufrin mengaku belum berkoordinasi lebih jauh dengan unit PPA yang menangani perkara ini.

Kasus pemerkosaan ini sebelumnya terungkap setelah adik korban yakni MR (45) mendapat laporan dari salah seorang warga berinisial FH.


"Setelah dicek ternyata benar adanya kejadian pemerkosaan terhadap RK," kata Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Jufrin mengatakan, setelah mendapat kepastian adanya kasus pemerkosaan terhadap RK, pihak keluarga korban dan warga sekitar langsung mendatangi rumah AR.

Mereka bermaksud menghakimi pelaku karena tega memperkosa adik iparnya yang berkebutuhan khusus. Rencana itu berhasil diredam Babinsa dan Babinkamtibmas yang sigap menuju TKP.

"AR nyaris diamuk masa ini tetapi sigap diamankan anggota dan langsung digelandang menuju Mapolsek Rastim," kata Jufrin.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/113932778/pemerkosa-adik-ipar-yang-tunawicara-di-bima-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke