Salin Artikel

Rokok Ilegal Senilai Rp 3,5 Miliar Asal Vietnam Dibakar, 3 Tersangka Ditahan

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan 330 karton rokok illegal merek Nikken asal Vietnam di Lapangan Desa Alue Muden, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (28/7/2022).

Pemusnahaan itu dilakukan dengan cara membakar rokok. Jaksa menaksir, seluruh rokok yang dibakar itu senilai Rp 3,5 miliar.

Kejari Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbari dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi menyebutkan, rokok itu disita oleh petugas Bea dan Cukai di tempat pendaratan ikan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, pada 11 Januari 2022 silam.

Ada tiga tersangka yang ditangkap saat itu, yakni Razali Kamaruddin, nakhoda kapal motor. Dan dua pelaku lainnya yaitu Safrizal Husen dan Samsul Bari Zakaria Yunus asal Kabupaten Aceh Utara. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara.

“Ketiga terdakwa masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Meski begitu, barang bukti ini bisa langsung dimusnahkan,” sebut Diah.

Dia menyebutkan, ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Setelah proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara memberi vonis ketiganya bersalah pada 22 Mei 2022 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Proses pemusnahan juga disaksikan pejabat dari Bea dan Cukai Kota Lhokseumawe.

“Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memproses tindak pidana kepabeanan di Aceh Utara,” pungkas Diah.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/070510878/rokok-ilegal-senilai-rp-35-miliar-asal-vietnam-dibakar-3-tersangka-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke