Salin Artikel

Terjerat Kasus Penipuan Pembelian Alat Medis Bernilai Rp 7 M, Direktur Perusahaan asal Jakarta Dijebloskan ke Penjara

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang direktur perusahaan alat medis asal Jakarta berinisial BEN (54) dijebloskan ke Lapas Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2022).

Ia diduga melakukan penipuan terhadap Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto (RSOP) dalam pembelian alat medis magnetic resonance imaging (MRI) dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri sekaligus untuk memudahkan proses persidangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dimasukkan ke Lapas Purwokerto," kata Sunarwan kepada wartawan, Kamis.

Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 110, 111 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan itu sebelumnya dilaporkan Kuasa Hukum RSOP, Arif Budi Cahyono ke Mapolresta Banyumas pada tahun 2020 lalu.

Arif menjelaskan, kasus itu berawal saat kliennya mengajukan kredit sebesar Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2017 untuk pembelian alat MRI. Namun pengajuan kredit itu ditolak.

Selanjutnya oknum pegawai bank itu menawarkan kliennya untuk membeli alat MRI kepada rekannya di Jakarta senilai Rp 7 miliar. Sementara pihak bank bersedia mencairkan kredit sebesar Rp 4,2 miliar.

"Alat MRI itu ternyata merknya beda dari perjanjian awal. Bahkan setelah deteliti, ternyata merupakan barang bekas. Dan yang lebih parah lagi alat itu tidak memiliki izin legalitas," jelas Arif.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/214842878/terjerat-kasus-penipuan-pembelian-alat-medis-bernilai-rp-7-m-direktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke