Salin Artikel

Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Dipecat

SORONG, KOMPAS.com - Bripka ARR, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat, dipecat karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangan mengatakan, keputusan pemberhentian secara tidak hormat ini tidak diambil dalam waktu yang singkat.

Menurutnya, kasus pencabulan oleh anggota polisi itu terjadi pada tiga tahun yang lalu. Kasus itu sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kepada seluruh anggota, ini perilaku yang tidak baik, tolong saling mengingatkan. Kemarin ada permasalahan, kita ini Polri punya aturan hukum," ujar Johannes di Polres Sorong Kota, Kamis (28/7/2022).

"Saya sangat sedih anggota bermasalah. Kalian harus bertanggung jawab dengan tugas-tugas kalian, kendalikan diri, kendalikan emosi, pikirkan keluarga kita, mau jadi apa seperti teman kita di depan Bripka ARR. Saya jujur sangat sedih," imbuhnya.

Johannes mengaku sangat sedih. Sebab, belum lama ini, Kepala Bagian Perencanaan Polres Sorong Kota, Kompol CB ditangkap karena kasus narkoba. Kompol CB ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Papua Barat.

Ia pun berharap, tak ada kasus lagi yang melibatkan anggota Polres Sorong Kota.

"Kepada para perwira, ingatkan kepada seluruh anggotanya, kalian semua sudah dibina, sudah tahu mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang harus kita buat, mana yang harus kita lakukan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/170607378/cabuli-anak-di-bawah-umur-anggota-polres-sorong-kota-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke