Salin Artikel

Iming-Imingi Korban Uang Jajan, Guru Agama di Sumbar Cabuli 11 Muridnya

Selain itu, ZH juga meminta korban untuk tidak memberi tahu perbuatannya kepada siapa pun.

"Modusnya dengan memberi uang jajan kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu ke orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Istiqlal menyebutkan korban dicabuli sebelum pelajaran dimulai.

"ZH mengaku hanya meraba-raba tidak sampai melakukan hubungan badan," jelas Istiqlal.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut bahkan dilakukannya di tempat mengaji sekaligus rumah ZH, Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar.

Aksi pencabulan sudah dilakukan sejak satu tahun belakangan dan pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (20/7/2022).

"Saat ini ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Istiqlal.

Ulah ZH yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke polisi.

Dari pengakuan korban, dirinya bersama tiga anak perempuan lainnya telah dicabuli.

"Setelah mendapatkan laporan pada Rabu (20/7/2022) itu, kami langsung melakukan penangkapan," kata Istiqlal.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/165000678/iming-imingi-korban-uang-jajan-guru-agama-di-sumbar-cabuli-11-muridnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke