Salin Artikel

Kemenkumham Banten Akan Pisahkan Napi Bandar dengan Pengguna Narkoba di Lapas

SERANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten akan memisahkan bandar dengan pengguna kasus narkoba di  lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, pemisahan narapidana bandar dengan pengguna narkoba di dalam Lapas untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.

"Lapas dan Rutan itu tempat berkumpulnya antara pengguna, pengedar, dan lain sebagainya. Kami akan memindahkan, memisahkan antara bandar dan pengguna," kata Tejo kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Selain itu, Tejo meminta BNN dan Polda Banten agar para pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dan diobati agar tidak terjerumus kembali.

Menurut Tejo, upaya tersebut masuk dalam rencana aksi bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sesuai Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perang Melawan Narkoba.

"Kita melakukan pendekatan, pembinaan banyak hal yang telah kita lakukan mulai dari langkah-langkah pencegahan, pemberantasan, kita berkolaborasi dengan BNN dan kepolisian," ujar Tejo.

Tejo mengungkapkan, masih ada pegawainya yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi bahkan pidana.

"Mudah-mudahan fenomena peredaran dan pengendalian narkoba bisa dihilangkan," ucap Tejo.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengaku akan berkolaborasi dan berkomitemen bersama-sama dengan Kemenkumham Banten memberantas peredaran narkoba di Lapas.

"Kita mau hilangkan (narkoba) dari lapas. Ini upaya kolaborasi menjadi komitmen bersama sama untuk pencegahan, sebelum terjadi kita cegah," kata Hendri.

Hendri berharap, seluruh warga binaan kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman agar berhenti melakukan kegiatan saat bebas dan kembali ke masyarakat

Untuk itu, BNN bersama Polda, dan Kemenkumham Banten, akan mengedukasi seluruh binaan agar menyadari perbuatannya dapat merusak dan menghancurkan negara.

"Untuk tidak lagi melakukan kegiatan kembali, bandar, pengendali bahkan kurir saat keluar tidak melakukan kegiatan sama," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/151401878/kemenkumham-banten-akan-pisahkan-napi-bandar-dengan-pengguna-narkoba-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke