Salin Artikel

Klasifikasi Desa terhadap Tingkat Perkembangannya

KOMPAS.com - Sebagai salah satu bentuk wilayah dengan batas geografis, masyarakat mengenal desa dengan berbagai sebutan.

Menurut UU No.6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian Sutardjo Kartohadikusumo dalam buku “Desa” (1953) menjelaskan bahwa desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Sementara Bintarto dalam buku berjudul “Desa-Kota dan Permasalahannya” (1983) menyebut bahwa desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain di sekitarnya.

Dari beberapa pengertian tersebut, dikenal pula pembagian desa dengan berbagai klasifikasi, salah satunya menurut tingkat perkembangannya.

Dalam Permendagri No.84 Tahun 2015, klasifikasi desa dibagi tiga menurut tingkat perkembangannya yaitu desa swasembada, desa swakarya, dan desa swadaya.

Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan.

Ciri-ciri desa swasembada antara lain:

  • Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  • Penduduknya padat-padat.
  • Tidak terikat dengan adat istiadat
  • Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  • Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Desa Swakarya

Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada.

Ciri-ciri desa swakarya antara lain

  • Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  • Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  • Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  • Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  • Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya.

Ciri-ciri desa swadaya antara lain:

  • Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  • Penduduknya jarang.
  • Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  • Bersifat tertutup.
  • Masyarakat memegang teguh adat.
  • Teknologi masih rendah.
  • Sarana dan prasarana sangat kurang.
  • Hubungan antarmanusia sangat erat.
  • Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

Sumber:
fisipol.uma.ac.id 
mekarjaya.tanahbumbukab.go.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/071345078/klasifikasi-desa-terhadap-tingkat-perkembangannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke