KOMPAS.com - Sebagai salah satu bentuk wilayah dengan batas geografis, masyarakat mengenal desa dengan berbagai sebutan.
Menurut UU No.6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian Sutardjo Kartohadikusumo dalam buku “Desa” (1953) menjelaskan bahwa desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sementara Bintarto dalam buku berjudul “Desa-Kota dan Permasalahannya” (1983) menyebut bahwa desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain di sekitarnya.
Dari beberapa pengertian tersebut, dikenal pula pembagian desa dengan berbagai klasifikasi, salah satunya menurut tingkat perkembangannya.
Dalam Permendagri No.84 Tahun 2015, klasifikasi desa dibagi tiga menurut tingkat perkembangannya yaitu desa swasembada, desa swakarya, dan desa swadaya.
Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan.
Ciri-ciri desa swasembada antara lain:
Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada.
Ciri-ciri desa swakarya antara lain
Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya.
Ciri-ciri desa swadaya antara lain:
Sumber:
fisipol.uma.ac.id
mekarjaya.tanahbumbukab.go.id
https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/071345078/klasifikasi-desa-terhadap-tingkat-perkembangannya