Salin Artikel

Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Ternyata Tak Punya SIM, Ngebut karena Ditinggal

Ia ditetapkan tersangka setelah odong-odong yang ia kemudikan ditabrak kereta api hingga 9 penumpangnya tewas. Sementara 22 penumpang lainnya luka-luka.

JL ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu pagi dan memeriksa empat orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan, JL diketahui lalai saat mengendarai odong-odong. Selain itu JL ternyata tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 27 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).

JL ditetapkan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia..

Ada tiga pasal yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda maksimal Rp12 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JL langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.

Saat ini keponakan Aris dirawat di RS Hermina Ciruas.

Menurut keterangan dari keponakannya, saat kejadian, odong-odong melaju dari Cilebu menuju Walantaka.

"Ada dua odong-odong, yang satu udah duluan, satu lagi yang ditumpangi ponakan saya mengejar," ujarnya, Selasa, dilansir TribunBanten.com.

"Odong-odong ngebut dan supir enggak mau berhenti, udah diimbau oleh penumpang, tapi terus jalan aja," jelasnya.

Sementara itu Ketua RT setempat, Mansur menyebut odong-odong tersebut sudah beroperasi sejak 3 bulan terakhir.

Penumpang odong-odong biasanya jalan-jalan keliling kampung dengan tarif per orang antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/173700978/jadi-tersangka-sopir-odong-odong-maut-di-serang-ternyata-tak-punya-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke