Salin Artikel

Perusahaan Tekstil di Pekalongan Daftarkan "Citayam" sebagai Merek ke DKJI Kemenkumham

KOMPAS.com - Popularitas "Citayam Fashion Week" (CFW) belum juga surut. Bahkan, saking hebohnya, fenomena ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak.

Citayam Fashion Week bermula dari kegiatan kelompok remaja yang kini tergabung dalam komunitas SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Kelompok remaja yang berasal dari daerah-daerah di sekitar Jakarta itu mendatangi kawasan Sudirman dengan menggunakan KRL, kemudian berkumpul dan mengekspresikan dirinya dalam berbagai bentuk.

Salah satu yang menjadi sorotan publik awalnya adalah gaya berpakaian mereka yang unik, sehingga muncullah istilah "Citayam Fashion Week".

Aksi para remaja itu pun mendapat sorotan dari masyarakat luas, termasuk dari para selebritas, kelompok agama, dan sejumlah pejabat Tanah Air.

Bahkan, sejumlah pejabat turut bergaya dan berjalan layaknya model di kawasan SCBD, seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Citayam Fashion Week bahkan menginspirasi sebagian masyarakat di daerah lain untuk melakukan kegiatan serupa, seperti yang terjadi di Bandung, Sukabumi, Malang, serta Surabaya.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, CFW juga menimbulkan masalah lain, seperti kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut, dan perebutan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) atas merek Citayam Fashion Week yang dilakukan segelintir pihak.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini Baim Wong beserta istrinya, Paula Verhoeven, menerima cibiran dari publik lantaran keduanya berinisiatif mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baim dan Paula diketahui mendaftarkan CFW sebagai merek melalui PT Tiger Wong Entertainment.

Selain Baim Wong, pihak yang juga mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek adalah Indigo Aditya Nugroho dan Daniel Handoko.

Akan tetapi, DKJI mengonfirmasi bahwa Baim Wong dan Indigo telah menarik pengajuannya tersebut.

Perusahaan tekstil asal Pekalongan daftarkan "Citayam" sebagai merek

DKJI mengungkapkan, pihaknya tidak hanya menerima pengajuan HAKI atas merek Citayam Fashion Week, tetapi juga atas merek "Citayam".

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua mengatakan, PT Tekstil Industri Palekat telah mengajukan HAKI atas merek "Citayam".

“Citayam juga sedang diajukan mereknya oleh PT Tekstil Industri Palekat di kelas 25,” kata Kurniaman merujuk kelas sistem klasifikasi merek yang meliputi pakaian mulai dari alas kaki hingga penutup kepala.

Dilansir dari Kompas.tv, Rabu (27/7/2022), PT Tekstil Industri Palekat mendaftarkan "Citayam" sebagai merek pada Senin (25/7/2022) dengan nomor pendaftaran DID2022053465.

Sesuai namanya, PT Tekstil Industri Palekat adalah perusahaan tekstil yang terletak di Jalan Raya Simbang Wetan No. 259, Desa Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Terkait pengajuan tersebut, Kurniaman menjelaskan, DKJI masih menunggu surat keberatan dari masyarakat.

"Sesuai dengan penyataan yang diberikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, DJKI menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/133000378/perusahaan-tekstil-di-pekalongan-daftarkan-citayam-sebagai-merek-ke-dkji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke