Salin Artikel

Odong-odong Dihantam Kereta Api di Serang, KAI: Tanggung Jawab Pemerintah

KOMPAS.com - Sebuah Odong-odong tertabrak kereta api terjadi di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

Akibatnya, dari 20 penumpang odong-odong, sebanyak 9 orang tewas dan sejumlah penumpang lain luka-luka.

JL (27) pengemudi odong-odong, warga Kragilan, Kabupaten Serang pasrah bagian belakang odong-odongnya rusak parah dihantam kereta api.

Tanggapan KAI

Mengetahui kejadian tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengelolaan perlintasan kereta api di setiap daerah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Disebutkan dalam Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 serta PM 94 Tahun 2018 (bahwa) pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah," kata Joni dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Oleh karena itu, Joni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujarnya.

Joni mengatakan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Menurutnya, hal ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya.

Selain itu, Joni mengatakan, Pasal 114 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

"Dan mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ucapnya.

Odong-odong diduga melebih kapasitas

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan, kecelakaan odong-odong datang dari arah Walantaka menuju Kragilan melintas di perlintasan tanpa palang pintu.

Ada dua odong-odong yang sedang konvoi melewati perlintasan kereta api. Kendaraan pertama melintas dengan selamat, namun yang kedua tidak sempat melewati rel.

Kereta api yang melaju dari Merak menuju Rangkasbitung itu menabrak bagian belakang odong-odong yang masih berada di rel.

"Saat kejadian, memang ada dua mobil odong-odong, yang pertama lewat, yang kedua ini tidak sempat menyeberangi rel saat kereta datang," kata Tiwi dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Odong-odong itu terpental dengan kondisi bagian belakang ringsek dan sembilan penumpang tewas, dan 11 penumpang lain luka-luka.

"Kurang lebih 20 orang penumpang. Jelas ini over kapasitas," ujar Tiwi.

Para korban meninggal sudah dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang, sedangkan korban luka-luka dievakuasi ke puskesmas dan RS Hermina.

"Untuk korban masih kita cek di puskesmas, Rumah Sakit Hermina, dan di RSUD Serang," kata Tiwi.

Sementara itu, pengemudi odong-odong JL sudah diamankan di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Haryanti Puspa Sari/Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor David/Akhdi Martin Pratama)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/233325978/odong-odong-dihantam-kereta-api-di-serang-kai-tanggung-jawab-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke