Salin Artikel

Belum Ada Keputusan, Oknum ASN di Lembata yang Diduga Korupsi Dana Desa Masih Aktif Bekerja

LEWOLEBA, KOMPAS.com - PPW, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih aktif bekerja meski diduga mengorupsi dana desa (DD) senilai Rp 1 miliar.

Belum ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Lembatan terkait status oknum ASN itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lembata, Said Kopong mengatakan, hingga kini kasus tersebut ditangani oleh tim penilai internal Pemkab.

"Mestinya kemarin hari Jumat (22/7/2022) itu rapat tim penilai, tapi ditunda," ujar Said saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Said mengatakan, penundaan tersebut karena ada penugasan yang sangat mendesak.

Dirinya juga belum mengetahui jadwal rapat selanjutnya.

Said mengatakan, oknum ASN berinisial PPW itu tetap bekerja seperti biasa sampai mendapat keputusan resmi.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa, meminta BKPSDM agar mengurus proses pemecatan terhadap PPW karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Dia aparatur sipil negara (ASN). Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk proses sesuai aturan kepegawaian. Kalau dia ini dipecat saja," ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Dia juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengambil alih kasus tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu (13/7/2022), PPW dipanggil tim pemeriksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan ke tim penilai untuk dikaji.

Hasil kajian kemudian dilaporkan ke Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutuskan pemberian sanksi terhadap terduga pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/144450478/belum-ada-keputusan-oknum-asn-di-lembata-yang-diduga-korupsi-dana-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke