Salin Artikel

Pekan Depan, Polda Gorontalo Gelar Sidang Etik untuk Polisi Cabul

GORONTALO, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menargetkan, sidang kode etik terhadap Brigadir Polisi YS digelar pekan depan. Brigpol YS merupakan oknum polisi yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga bocah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktur Reserse Kriminal Umum untuk memproses cepat kasus tersebut, baik kode etik maupun penyidikan tindak pidananya.

“Untuk proses pelanggaran kode etik masih berproses, ditargetkan minggu depan sudah digelar sidang kode etik. Saat ini masih menunggu saran hukum dari Bidang Hukum Polda,” kata Wahyu Tri Cahyono saat diwawancara pada Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, YS, polisi berpangkat Brigadir Polisi yang bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, diduga mencabuli tiga bocah. Saat ini, YS tengah meringkuk di dalam tahanan khusus Polda Gorontalo.

Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kejahatan terhadap tiga anak di bawah umur ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.

Usai menerima laporan, Brigpol YS langsung ditangkap aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan dijebloskan ke dalam tahan khusus Propam. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Polda Gorontalo juga melakukan proses penyidikan pidana umum yang dilakukan oknum polisi nakal ini.

Saat itu juga, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.

“Kapolda Gorontalo tidak akan menoleransi perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS,” tutur Wahyu Tri Cahyono.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/080107478/pekan-depan-polda-gorontalo-gelar-sidang-etik-untuk-polisi-cabul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke