Salin Artikel

Dewan Pembina Kebun Binatang Bandung Minta Sekda Pemkot Bandung Belajar Sejarah

KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) - Kebun Binatang Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, kepada media, Rabu (20/7/2022).

Menurut Pantja, pernyataan Ema yang meminta agar masyarakat memisahkan antara masalah kepemilikan aset dengan penagihan tunggakan biaya sewa tidak memiliki dasar ratio legis dan logika hukum.

Pantja mengatakan, Pemkot Bandung menagih biaya sewa lahan kepada YMT karena mengaku sebagai pemilik lahan Kebun Binatang Bandung.

"Tagihan itu muncul karena pihak Pemkot Bandung secara apriori mengklaim bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah asetnya, sehingga merasa berhak untuk menagih uang sewa kepada YMT yang disampaikan melalui Surat Peringatan (SP), SP 2, dan SP 3," kata Pantja melalui keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Pantja menuturkan, pihak kuasa hukum YMT pun telah melayangkan surat kepada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandung sebagai tanggapan sekaligus meminta bukti sah yang menunjukkan bahwa Kebun Binatang Bandung memang aset milik pemkot.

Pasalnya, Pantja menjelaskan, pihak YMT memiliki tiga poin yang menjelaskan bahwa Kebun Binatang Bandung bukanlah aset milik Pemkot Bandung.

"Pertama, Legal Opinion yg dikeluarkan oleh Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014. Pada salah satu simpulannya tegas menyebutkan bahwa aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Kebun Binatang Bandung," ujar Pantja.

Selanjutnya, Pantja mengungkapkan, Ridwan Kamil sewaktu masih menjabat sebagai Walikota Bandung pernah menyatakan di akun Facebooknya bahwa lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik pemkot, melainkan milik pribadi atau yayasan.

"Ketiga, sekarang tengah berproses gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dari pihak Penggugat yang mengaku (akan) membeli lahan Kebun Binatang Bandung. Salah satu pihak yang digugat (Tergugat) adalah Pemkot Bandung," imbuhnya.

Sementara itu, terkait Sekda yang mempertanyakan legal standing YMT sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung, Pantja menyarankan agar Ema mempelajari kembali sejarah keberadaan Kebun Binatang Bandung sejak masa Hindia Belanda hingga saat ini.

"Terutama belajar hukum (agraria, hukum tanah, hukum adat, yang terkait dengan tanah dan hukum administrasi negara yang berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan aset daerah)," kata Pantja.

"Serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanah," jelasnya.

Pantja pun meminta agar Pemkot Bandung memeriksa kembali secara teliti perjanjian sewa lahan Kebun Binatang Bandung.

Sebelumnya, Ema mengatakan bahwa penagihan tunggakan biaya sewa merupakan masalah yang berbeda dengan polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

"Dalam masalah hukum ini tak ada korelasi antara Yayasan Kebun Binatang dengan pemkot, yang ada itu masalah pemkot dengan si Steven Phartana yang mengaku sebagai pemilik lahan Bandung Zoological Garden," kata Ema, di Balai Kota Bandung, Rabu (20/7/2022), dikutip dari jabar.tribunnews.com.

"Kami sih sangat yakin bahwa itu (Kebun Binatang Bandung) aset kami. Saya bicara ini bukan dalam intervensi proses hukum yang berjalan, tetapi jelas kami harus yakin karena bukti-buktinya sangat valid," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/140052778/dewan-pembina-kebun-binatang-bandung-minta-sekda-pemkot-bandung-belajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke