Salin Artikel

Sekap dan Cabuli Anak Bawah Umur Selama 2 Hari, Pria di Pontianak Ditangkap

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, saat ini terduga pelaku masih tahap pemeriksaan.

"Terduga pelaku penyekapan dan pencabulan sudah kita tangkap dan periksa," kata Indra kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Indra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula Senin (18/7/ 2022) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Saat itu, pihaknya mendapat laporan masyarakat, ada seorang pria diduga membawa kabur anak bawah umur.

Indra menerangkan, informasinya tersebut menyebutkan, bahwa anak perempuan itu sudah dibawa kabur selama dua hari. Dan baru ditemukan oleh keluarganya.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju alamat di mana anak perempuan tersebut ditemukan," ujar Indra.

Saat berada di tempat kejadian, lanjut Indra, pihaknya menemukan anak tersebut bersama keluarga dan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

"Saat itu terhadap korban langsung diambil keterangan. Korban mengakui telah disembunyikan oleh diduga pelaku selama dua hari dan telah disetubuhi," ucap Indra.

Menurut keterangan korban, Indra menambahkan, korban dikelabui oleh pelaku dengan cara mengajaknya datang ke rumah dengan alasan ibu pelaku ingin bertemu dengannya.

Ternyata ketika sampai di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke dalam kamar dan diminta bersembunyi di belakang pintu.

"Korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku," ungkap Indra.

Indra menyatakan, pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Indra.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/191106278/sekap-dan-cabuli-anak-bawah-umur-selama-2-hari-pria-di-pontianak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke