NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Daftar Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun untuk Melengkapi Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api dapat mengakses layanan ini di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.

Layanan ini bertujuan untuk membantu pelanggan kereta api dalam melengkapi dosis vaksin Covid-19, menyusul adanya syarat perjalanan kereta api terbaru.

“Melalui vaksinasi yang semakin gencar ini, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari ancaman Covid-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers pada Rabu (13/7/2022).

Daftar stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis

Adapun daftar stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan yakni:

  • Stasiun Manggarai
  • Stasiun Cirebon (Klinik Mediska)
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kroya (Klinik Mediska)
  • Stasiun Kutoarjo (Klinik Mediska)
  • Stasiun Yogyakarta (Klinik Mediska)
  • Stasiun Solo Balapan (Klinik Mediska)
  • Stasiun Madiun (Klinik Mediska)
  • Stasiun Surabaya Gubeng (Klinik Mediska)
  • Stasiun Jember (Klinik Mediska)
  • Stasiun Padang (Klinik Mediska)
  • Stasiun Palembang (Klinik Mediska)
  • Stasiun Kertapati
  • Stasiun Tanjungkarang (Klinik Mediska)
  • Stasiun Baturaja

Jumlah stasiun dan klinik yang melayani vaksin Covid-19 gratis ini juga secara bertahap akan bertambah.

Dalam waktu dekat, layanan vaksinasi gratis ini juga akan tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jatibarang, Klinik Mediska Semarang Poncol, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Medan, Stasiun Tebing Tinggi, dan Stasiun Rantau Prapat.

Syarat untuk mengakses vaksinasi Covid-19 di stasiun

VP Public Relation KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa saat ini layanan vaksinasi Covid-19 gratis hanya bisa dilakukan oleh mereka yang akan melakukan perjalanan kereta jarak jauh dengan menunjukkan tiket kereta.

“Sementara ini untuk penumpang kereta api jarak jauh,” ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut, layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun dibuka secara terbatas bagi pelanggan dengan sejumlah syarat yaitu:

  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Memiliki KTP
  • Menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku
  • Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan
  • Untuk ibu hamil bisa mendapat vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19

Syarat perjalanan kereta api terbaru

Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 pelanggan di atas 17 tahun tidak perlu melakukan screening Covid-19 apabila sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Selengkapnya, berikut persyaratan lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:

Syarat naik kereta api jarak jauh

  • Status penumpang dengan vaksin ketiga (booster), tak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;
  • Status penumpang dengan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Status penumpang dengan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

  • Status penumpang dengan minimal telah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan untuk screening negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Penumpang yang tidak atau belum divaksin dikarenakan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

Sumber:
Instagram @kai121_
www.kai.id 
kompas.coml 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/16/081100878/daftar-lokasi-vaksinasi-covid-19-gratis-di-stasiun-untuk-melengkapi-syarat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke