Salin Artikel

Tolak Pemberian Tali Asih Sekdes yang Purnatugas, Bupati Jekek: Regulasi Tidak Memungkinkan

KOMPAS.com - Bupati Wonogiri Joko Sutopo menolak usulan para sekretaris desa (sekdes) untuk membentuk paguyuban dan pemberian tali asih setelah purnatugas.

Penolakan dari Bupati yang akrab disapa Jekek ini datang karena pembentukan paguyuban dan pemberian tali asih tersebut tidak ada payung hukum atau legal formalnya.

Bupati Jekek menyampaikan hal itu setelah mengikuti diskusi dan silaturahmi dengan para sekretaris desa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pengarahan Bupati Wonogiri kepada Sekdes terkait Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Kamis (14/7/2022).

Saat bersilaturahmi, para sekdes menyampaikan beberapa usulan kepada bupati, yakni pembentukan paguyuban, mendapatkan tali asih dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan meski sudah purnatugas, mendapatkan jaminan tidak akan dimutasi apabila kepala desa diganti hingga pembangunan kantor desa

“Pada prinsipinya, seluruh usulan tidak bisa kami akomodir karena regulasinya tidak memungkinkan,” ujar Jekek.

Jekek menyebut kegiatan forum silaturahmi para sekdes dengan Bupati Wonogiri digelar setelah beberapa sekdes datang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri beberapa waktu lalu untuk menyampaikan usulan yang sama.

Agar efesien, Jekek meminta seluruh sekdes dikumpulkan di Pendopo Pemkab Wonogiri supaya tidak terjadi sumbatan komunikasi.

“Daripada kami menjelaskan satu per satu ke sekdes, sekalian kami kumpulkan saja di pendopo rumah bupati,” tutur Jekek.

Orang nomor satu di Pemkab Wonogiri itu menyatakan bahwa untuk membuat aturan, Pemkab Wonogiri membutuhkan sebuah regulasi dan harus ada produk turunannya. Selain itu pembuatan regulasi harus jelas pertimbangan dan dasar hukumnya.

Terkait usulan pembangunan kantor desa, Jekek menyatakan, pembangunan kantor desa bukan masuk priortias Pemkab Wonogiri. Saat ini prioritas pembangunan Pemkab Wonogiri adalah pembangunan infrastruktur publik.

Selain itu, dana desa yang diberikan kepada pemerintah desa pun tidak bisa digunakan untuk membangun kantor desa.

Namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa untuk mengalokasikan pembangunan kantor desa.

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah desa efektif dan efisien mengelola anggaran. Dengan demikian, potensi-potensi desa ditingkatkan untuk meningkatkan PADes sehingga dapat menganggarkan pembangunan kantor desa.

Menyoal jabatan sekdes yang bisa dimutasi kepala desa, Jekek menegaskan kondisi itu tidak akan terjadi apabila sekdesnya berkualitas. Terlebih keberadaan sekdes berurusan langsung dengan kinerja pemerintah desa.

“Kalau kinerjanya bagus, otomatis kepala desa akan menjadikan orang tersebut sebagai sekdes. Maka tidak perlu galau. Tunjukkan saja kalau kinerjanya bagus dan tidak mungkin dimutasi kalau kerjanya bagus,” jelas Jekek.

Jekek menambahkan struktur organisasi dan tata kerja desa merupakan kewenangan kepala desa. Kendati demikian, Pemkab Wonogiri turut dilibatkan sebagai kontrol seperti perampingan struktur pemerintah desa, pemberian kerja, dan wilayah kerja.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/105203278/tolak-pemberian-tali-asih-sekdes-yang-purnatugas-bupati-jekek-regulasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke