Salin Artikel

Mengaku Terima Bisikan Gaib, Pria di Kolaka Aniaya Istri dan Anaknya dengan Parang

KOMPAS.com - DS warga Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap pihak kepolisian usai menganiaya istri dan anak balitanya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada Senin (11/7/2022).

Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Aipda Asdin S mengatakan, DS tiba-tiba menganiaya korban yang sedang tidur.

"Jadi pukul 20.00, yang terduga pelaku DS masuk ke dalam kamar langsung menganiaya istri dan anaknya yang sedang tidur di tempat tidur," kata Asdin, dikutip dari Kompas.tv.

Akibat penganiayaan tersebut, istri DS mengalami luka di bagian kepala dan lengan kiri, sedangkan anaknya yang berusia 2 tahun mendapat luka berat pada bagian dada dan bahu.

"Tindakan terduga pelaku ini mengakibatkan korban luka-luka dan telah dibawa ke RS untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Asdin.

Sementara itu, DS pun mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia mendengar bisikan gaib yang memerintahkannya untuk menganiaya istri serta anaknya.

Untuk menanggung perbuatannya, kini DS harus mendekam di tahanan Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut akibat perbuatan kejinya tersebut.

"Saat ini, pelaku sudah kami (polisi) amankan di Mapolres Kolaka untuk diproses lebih lanjut," pungkas Asdin.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/174504578/mengaku-terima-bisikan-gaib-pria-di-kolaka-aniaya-istri-dan-anaknya-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke