Salin Artikel

Mengaku Masih SMP, Pria 27 Tahun Lecehkan Anak 10 Tahun Secara Daring

KOMPAS.com - Tindak kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan FAS alias Bendol (27) terhenti usai pihak kepolisian berhasil mengungkap aksinya itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menerima laporan mengenai tindakan pelaku dari para orang tua korban, guru, dan babinkamtibmas pada 21 Juni 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polda DIY berhasil menangkap pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Dikutip dari Kompas.tv, Direskrimsus Polda DIY, Roberto G.M Pasaribu dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut secara online.

"Jadi ada tiga anak dihubungi seseorang tak dikenal, dalam keadaan kaget dan menangis, ternyata mereka diajak untuk melihat alat vital pelaku melalui video call," kata Roberto.

Roberto menyampaikan, untuk mengelabui para korban, FAS mengaku sebagai kakak kelas yang kini duduk di bangku SMP. Bermodalkan kebohongannya itu, FAS berhasil mengontak para korban melalu WhatsApp.

"Bagaimana dia membuat target menjadi nyaman, istilahnya di-grooming. Ini celah media sosial yang sangat berbahaya, celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku," ujar Roberto.

"Karena memang mudah mengganti identitas, memasang foto siapa, dan mengaku siapa, anak-anak usia 10 tahun belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait hal itu," imbuhnya.

Korbannya adalah anak-anak

Demi memuaskan hasrat seksualnya, FAS pun diketahui telah melakukan tindak pelecehan kepada empat orang korban yang semuanya adalah anak-anak.

Menurut laporan Direskrimsus Polda DIY, FAS telah melakukan aksinya itu sejak bulan Mei 2022.

Mendapat nomor WhatsApp korban dari grup FB

Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, FAS mendapatkan nomor WhatsApp para korbannya melalui sebuah grup Facebook. Anehnya, korban perbuatan FAS mengaku tidak pernah memiliki akun FB.

Diancam pasal berlapis

Atas tindak kejahatan seksual yang dilakukannya, FAS dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pornografi, UU ITE, dan perlindungan anak.

Imbauan polisi

Untuk menghindari kasus serupa, Polda DIY mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tindak pelecehan seksual secara daring atau online.

Para orang tua pun diingatkan agar terus memantau dan mengetahui orang-orang yang berkomunikasi dengan anaknya secara online.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/142843378/mengaku-masih-smp-pria-27-tahun-lecehkan-anak-10-tahun-secara-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke