Salin Artikel

Penganiaya Pria hingga Tewas di Sikka Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di lorong jembatan belakang Pasar Alok, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Minggu (10/7/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres.

"Kasus sementara ditangani. Pelakunya satu orang dan sudah diamankan," ujar Nyoman saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Nyoman menuturkan, belum mengetahui motif pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Namun, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono mengatakan, korban ditemukan tewas oleh warga setempat GP (43) sekitar pukul 23.30 Wita.

Sebelum ditemukan tewas, tutur Margono, korban bersama dua temannya, F dan A sedang mengonsumsi moke (minuman tradisional) di depan kos sekitar pukul 21.00 Wita.

Pada pukul 22.30 Wita, GP mendengar adanya keributan. Ia kemudian keluar dari kamar kosnya untuk menegur.

"Saat itu terjadi pertikaian antara F dan A, namun dilerai oleh korban dan istri dari saudara Fanto," jelasnya.

A lalu masuk ke kamar kos untuk mengambil kunci motor lalu pergi menggunakan motor Revo miliknya.

Sekitar pukul 23.15 Wita, GP sedang mempersiapkan barang jualan, ia melihat korban sudah tergeletak dan bersimbah darah di rabat lorong jembatan belakang Pasar Alok.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Alok.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/11/153042578/penganiaya-pria-hingga-tewas-di-sikka-ditangkap-terancam-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke