Salin Artikel

5 Tersangka Perusakan Rumah dan Kendaraan Warga Diserahkan ke Kejari Jayapura

Kelima tersangka adalah AK (61), NK (32), SK (34), RK (31), dan LS (59). Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (1/3/2022).

Korban yang tak terima dengan perbuatan kelima pelaku melaporkan kasus itu ke Polres Jayapura. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jayapura menangkap kelima tersangka.

“5 orang tersangka ini setelah diperiksa dan dilengkapi berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21, maka pada hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka kepada Kompas.com, Jumat sore.

Menurut Rizka, kelima tersangka diduga melakukan perusakan menggunakan kayu, batu, dan parang.

“Lima tersangka ini melakukan perusakan menggunakan kayu, batu dan parang terhadap fasilitas milik korban, sehingga telah dilaporkan dan kami lakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Salah satunya adalah wanita,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Kelima tersangka itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Lima tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh kejaksaan untuk persidangan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/192834478/5-tersangka-perusakan-rumah-dan-kendaraan-warga-diserahkan-ke-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke