Salin Artikel

2 Perusahaan Sawit di Belitung Timur Diduga Rambah Hutan, Belum Bisa Diusut Polisi

Sebelumnya Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga melaporkan terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan yang diduga cacat hukum.

Kepala Polres Belitung Timur, AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, ditemukan sekitar 372 hektar kebun di kawasan hutan yang digarap PT SWP dan 115 hektar kebun dalam kawasan hutan yang digarap PT PS.

"Berlangsung sejak 1996 sampai dengan saat ini," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Taufik menuturkan, kepolisian tidak bisa langsung melakukan proses hukum karena kewenangan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk itu koordinasi sedang dilakukan dan perusahaan bisa terancam hukuman berupa sanksi administratif dengan membayar denda pada negara.

"Merujuk UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, ancaman sanksi membayar denda kerugian kepada negara yang merupakan kewenangan kementerian," ujar Taufik.

Taufik memastikan, akan mendorong kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan sanksi administrasi dan denda.

Kemudian juga perlu dilakukan peninjauan plasma sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Polres masih mengumpulkan informasi dan penyelidikan terkait dugaan adanya praktek mafia tanah di dalam lokasi perkebunan PT SWP dan PT PS," ujar dia.

Dari penyelidikan sementara, kata Taufik, diketahui kelebihan luas lahan plasma seluas 1.192 hektar untuk PT SWP.

Sedangkan pada PT PS ditemukan kekurangan luas lahan plasma seluas 490 hektar.

"Ada perjanjian agar perusahaan memenuhi segala persyaratan dan memfasilitasi pembangunan plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU," ujar Taufik.

Masyarakat sekitar yang terlibat dalam plasma bakal ditampung melalui koperasi yang difasilitasi perusahaan paling lambat sudah terbentuk tiga tahun sejak izin HGU diperpanjang.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/101817878/2-perusahaan-sawit-di-belitung-timur-diduga-rambah-hutan-belum-bisa-diusut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke