Salin Artikel

Aturan Baru Masuk Mal dan Supermarket di Kota Bandung: Pengunjung Usia di Atas 18 Tahun Wajib Vaksinasi Booster

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak memasuki ruang publik seperti mal, supermarket, atau hypermarket.

Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi peningkatan kasus infeksi Covid-19, termasuk sub varian BA.4 dan BA.5 di Kota Kembang.

Adapun aturan baru masuk ke ruang publik atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung adalah wajib vaksinasi booster yang ditunjukkan dengan sertifikat di aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip dari laman resmi Humas Pemkot Bandung, bandung.go.id, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksinasi booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket, dan hypermarket.

Sedangkan anak usia di bawah 12 tahun dibolehkan memasuki ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.

Sementara itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wali kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya menargetkan vaksinasi booster di Kota Bandung dapat mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022.

"Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana.

Yana mengungkapkan, Pemkot Bandung harus mengambil langkah cepat terkait vaksinasi booster mengingat tingginya mobilitas masyarakat di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu.

"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan, sehingga mudah-mudahan melalui perwal baru ini bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung," ujarnya.

Yana pun memastikan, ketersediaan vaksin di Kota Bandung masih aman dan telah tersebar di dinas kesehatan (Dinkes), TNI, dan Polri.

"Kita juga akan lakukan kerja sama dengan semua pihak termasuk komunitas, untuk kita dorong vaksinasi di ruang-ruang publik," pungkasnya.

Kasus Covid-19 di Kota Bandung

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Kota Bandung, Jawa Barat, per tanggal 6 Juli 2022 mencapai 87.409 kasus.

Dari total tersebut, 407 kasus terkonfirmasi aktif, 85.252 kasus terkonfirmasi sembuh, dan 1.477 kasus meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/121947278/aturan-baru-masuk-mal-dan-supermarket-di-kota-bandung-pengunjung-usia-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke